Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM Ancam Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Bawa Pulang Dollar AS

Kompas.com - 05/09/2018, 13:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM tengah merancang sanksi bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara jika perusahaan tersebut tidak menempatkan devisa di dalam negeri.

Hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang semakin terperosok.

Kementerian ESDM akan menetapkan peratuan bahwa semua ekspor harus menggunakan letters of credits (LC). Di samping itu, hasil ekspor 100 persen harus kembali ke Indonesia, baik dalam bentuk Dollar Amerika atau ditempatkan di bank-bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.

"Saya kira itu tidak ada masalah. Kita akan buat mekanisme kita akan minta buktinya mana uang yang kembali, ekspor sekian 'kan kita bisa hitung pakai LC, uangnya sudah kembali belum ke Indonesia. Jika uang hasil ekspor tersebut tidak kembali, perusahaan dapat dikenakan sanksi untuk mengurangi ekspornya," ujar Jonan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9/2018).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Aryono mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan dengan meminta laporan setiap bulan dari perusahaan.

Hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi apakah perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau tidak, yaitu harus meletakkan uangnya di bank devisa di Indonesia atau Bank Pemerintah Indonesia di luar negeri.

"Bagaimana kalau dia tidak memenuhi syarat? Ditjen Minerba sedang memikirkan sanksinya berupa pengurangan produksi. Jadi kita lihat per bulannya berapa dan akan kita tetapkan kira-kira berapa pantas untuk diberikan pengurangan produksi," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com