Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Melemah, OJK Perketat Pengawasan Transaksi Valas

Kompas.com - 05/09/2018, 14:35 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengintensifkan pengawasan di sektor jasa keuangan terutama di transaksi valuta asing (valas). Ini adalah respon terhadap gejolak nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Seperti diketahui, tekanan terhadap rupiah cukup besar dari dollar AS. Hingga hari ini, Rabu (5/9/2018), rupiah berada pada posisi Rp 14.927 per dollar AS berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Angka tersebut melemah 87 poin dibanding hari sebelumnya, di mana rupiah berada pada posisi Rp 14.840 per dollar AS.

"OJK mengintensifkan pengawasan di sektor jasa keuangan sebagai bagian monitoring secara reguler baik secara onsite maupun offsite supervisory terhadap seluruh kegiatan industri jasa keuangan, termasuk terkait transaksi valas," ujar juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

Sekar menjelaskan, pengawasan transaksi yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan transaksi valas dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan underlying-nya. Sehingga diharapkan dapat menghalau spekulan yang memanfaatkan pelemahan rupiah.

"Terutama pengawasan yang ketat dan intensif untuk memastikan transaksi valas dilakukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan underlying-nya” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan memantau aktivitas spekulan yang memanfaatkan momen pelemahan nilai tukar rupiah demi meraup keuntungan pribadi.

Hal ini menjadi perhatian karena aksi spekulan akan menjadi sentimen negatif yang dapat memperburuk upaya pemerintah menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Kalau yang faktornya sentimen, apalagi ditunggangi dengan spekulasi, atau pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri atas korban dari orang lain, maka yang kami lakukan bersama OJK dan BI (Bank Indonesia) untuk memonitor dengan detil dan menindak dengan tegas pelaku-pelaku ekonomi yang melakukan profit taking," kata Sri Mulyani usai rapat di DPR RI, Selasa (4/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com