Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 "Fintech" Belajar Proses Pengajuan Izin ke OJK

Kompas.com - 05/09/2018, 19:06 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - 16 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fntech) peer to peer lending (P2P) melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman atau Danamas. Perusahaan-perusahaan itu mempelajari proses pengajuan izin fintech ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Danamas telah mengantongi izin usaha dari OJK. Dalam studi banding tersebut, 16 perusahaan fintech pun mempelajari pengelolaan fintech yang sesuai dengan standar kesiapan operasional.

"Kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut akan memperoleh pelajaran berharga dari Danamas, termasuk lebih memahami secara transparan ukuran standar yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin dari OJK," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi dalam pernyataannya, Rabu (5/9/2018).

Hendrikus menjelaskan, Danamas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

"Melalui kesiapan Danamas dalam melayani kebutuhan pendanaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) masyarakat, kami berharap dengan studi banding ini, kami dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang dapat diterapkan perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar," sebut Presiden Direktur Danamas Dani Liharja.

Dani mengungkapkan, dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, yakni cukup mematuhi segala syarat yang ada dalam peraturan OJK. Namun, seringkali kesiapan operasional perusahaan fintech kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda.

"Kesiapan operasional tidak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas," ujar Dani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com