Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dorong Pengembangan Keuangan Digital di Wilayah Timur Indonesia

Kompas.com - 06/09/2018, 13:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong kemajuan teknologi keuangan digital yang merata di Indonesia. Termasuk di wilayah timur Indonesia yang sedang berkembang.

Kepala OJK Regional 6 Zulmi mengatakan, hal ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan masyarakat dan mendukung pembangunan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Zulmi dalam Sosialisasi POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan di Makassar, Kamis (5/9/2018).

“OJK memandang pembangunan wilayah Timur Indonesia itu sangatlah penting, dan itu bisa dilakukan melalui pengembangan teknologi keuangan digital,” ujar Zulmi sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, Kamis.

Zulmi berharap pengembangan teknologi keuangan digital di wilayah Timur Indonesia mampu menerobos hambatan pengembangan ekonomi skala kecil. Selain itu juga mempermudah, mempercepat dan mengurangi biaya layanan keuangan ke masyarakat.

Baca juga: 16 Fintech Belajar Proses Pengajuan Izin ke OJK

Oleh karena itu, OJK tidak hanya mensosialisasikan pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital, tetapi juga membawa para pebisnis digital yang memiliki visi pengembangan UMKM melalui keuangan digital.

POJK Inovasi Keuangan Digital diharapkan memberi kepastian hukum inovasi keuangan yang berbasis teknologi sehingga akan menumbuh kembangkan inovasi di industri jasa keuangan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.

POJK Nomor 13 Tahun 2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh, antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital.

"Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Zulmi.

OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital diawasi dengan prinsip market conduct yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK.

Dalam pelaksanaan market conduct, kata Zulmi, OJK membuat pendekatan baru yaitu principle based regulation dan activity based licensing. Artinya, OJK hanya membuat garis besar pengaturan (principles) saja. Sementara terjemahan dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selain itu, peraturan ini juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital yang akan dipimpin oleh OJK bekerja sama dengan semua pihak terkait, untuk membangun ekosistem yang saling menguntungkan agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Melalui POJK ini, OJK juga berkepentingan untuk memberikan akses keuangan kepada para pelaku usaha UMKM melalui jalur inovasi keuangan digital, sehingga bisa menghilangkan hambatan yang sering dimiliki oleh pelaku usaha UMKM dalam bidang pendanaan dan pemasaran," kata Zulmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com