Sementara dua permohonan Bumigas yang ditolak yakni meminta PN Jaksel untuk mengadili sendiri agar Kontrak KTR.001/2005 hidup kembali dan mengikat para pihak. Dengan demikian, PN Jaksel menolak permintaan Bumigas agar kontraknya di Dieng-Patuha tidak diputus.
Menaggapi keputusan tersebut, kuasa hukum PT Bumigas Energi, Defrizal Djamaris, mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU Arbitrase. Sebagai pihak Termohon 1 adalag PT Geo Dipa Energi dan Termohon 2 adalah BANI.
"Putusan BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase," ujar Defrizal, Rabu (5/9/2018). Defrizal menduga ada kejanggalan dalam putusan BANI tersebut. Atas dasar itu, Bumigas mengajukan Permohonan Pembatalan atas Putusan BANI Nomor 922/2018.
Baca juga: Wapres Duga Ada Kriminalisasi dalam Kasus Hukum PT Geo Dipa Energi
Sementara PT Geo Dipa Energi (Persero) merasa keberatan atas keputusan tersebut. Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki F Ibrahim menyatakan putusan PN Jaksel bertentangan dengan hukum yang berlaku dan fakta persidangan.
Menurut Riki, terhadap Putusan Majelis Hakim Perkara PN Jaksel No. 529/Pdt.ARB/2018/PN. Jkt.Sel, Selasa, 4 September 2018, PT Geo Dipa Energi (Persero) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak Geo Dipa berpandangan, putusan PN Jaksel itu belum berkekuatan hukum tetap. "Geo Dipa sangat menyayangkan Putusan Majelis Hakim diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang membahas pokok perkara di luar ketentuan pasal 70 UU Arbitrase," ujar Riki melalui aplikasi pesan singkat ke Kompas.com, Selasa (4/9/2018).