Pemerintah telah menerbitkan aturan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor atau PPh Pasal 22untuk 1.147 komoditas atau barang konsumsi pada Rabu (5/9/2018) kemarin. Penyesuaian tarif PPh Impor merupakan satu dari sejumlah instrumen pemerintah dalam rangka menjaga neraca perdagangan yang sejak awal tahun lebih banyak mengalami defisit.
"Rinciannya, 210 item komoditas dengan tarif PPh (Pasal) 22 naik dari tarif 7,5 persen jadi 10 persen. Termasuk dalam kategori ini barang mewah seperti mobil CBU (Completely Built Up) dan motor besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram @smindrawati pada Kamis (6/9/2018).
Kemudian, ada 218 item komoditas yang tarif PPh Pasal 22-nya naik dari 2,5 persen jadi 10 persen. Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar sudah dapat diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik berupa dispenser air, pendingin ruangan, lampu, serta barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, dan peralatan masak atau dapur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Contoh Komoditas yang Tarif PPh Impornya Naik", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/06/102600526/ini-contoh-komoditas-yang-tarif-pph-impornya-naik.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Erlangga Djumena
Selengkapnya: Ini Contoh Komoditas yang Tarif PPh Impornya Naik
3. Luhut: Untung Gempa Lombok Tidak Dijadikan Bencana Nasional
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mendapat informasi dari timnya bahwa turis sudah mulai berdatangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses rehabilitasi dampak dari gempa di Lombok pun terus berjalan, sehingga pemulihan kawasan Lombok termasuk destinasi pariwisatanya juga akan berlangsung lebih cepat.
"Makanya saya bilang, jangan nyinyir. Bilang suruh bencana nasional. Tim saya baru balik bilang, untung enggak dibikin bencana nasional," kata Luhut usai rapat di Kementerian Keuangan, Kamis (6/9/2018).
Luhut menjelaskan, jika pemerintah menetapkan status gempa di Lombok sebagai bencana nasional, negara-negara lain akan mengeluarkan travel warning bagi warga negaranya yang ingin ke Indonesia. Bila itu terjadi, sektor pariwisata juga perhelatan Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali bulan Oktober mendatang akan terdampak.
Selengkapnya: Luhut: Untung Gempa Lombok Tidak Dijadikan Bencana Nasional
4. Ini Jurus BI untuk Mengawal Rupiah
Pemerintah bersama dengan berbagai otoritas terkait, terutama Bank Indonesia (BI) terus memutar otak dan mengeluarkan berbagai jurus untuk menjaga stabilitas fundamental ekonomi dan juga rupiah. Menjadi penting bagi pemerintah untuk menekan transaksi berjalan dengan rupiah yang mulai menjauh dari fundamentalnya.
Pasalnya, neraca berjalan (current account) yang terdiri atas transaksi barang dan jasa dinsinyalir merupakan faktor utama yang menekan mata uang rupiah. Posisi defisit transkasi berjalan (current account deficit/CAD) di kuartal II tahun ini sebesar 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sebesar 8 miliar dollar AS.
Selengkapnya: Ini Jurus BI untuk Mengawal Rupiah
5. China "Pede" Hadapi Perang Dagang dengan AS
Pemerintah China menyatakan siap untuk menghadapi perang dagang yang digaungkan oleh Presiden AS Donald Trump. China pun menyatakan telah siap untuk membalas kebijakan pengenaan tarif impor yang dikenakan AS atas produk-produk dari Negeri Tirai Bambu tersebut.
Juru bicara Kementerian Perdagangan China Gao Feng mengungkapkan, pemerintah China sudah menyiapkan kebijakan terukur yang diperlukan apabila AS mengumumkan pengenaan tarif impor atas barang-barang dari China sebesar 25 persen. Kebijakan tarif impor tersebut diprediksi diumumkan pekan ini.
Selengkapnya: China "Pede" Hadapi Perang Dagang dengan AS