Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggakan Rp 3,5 Triliun, BPJS Kesehatan Nantikan Dana dari Pemerintah

Kompas.com - 07/09/2018, 09:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu suntikan dana dari pemerintah untuk menutup tunggakan utang obat sebesar Rp 3,5 triliun.

"Beberapa waktu yang lalu, kita sudah bertemu dengan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi, ya kami sudah buka semuanya secara transparan. Dan mereka cukup mengerti dengan keadaan kita sekarang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9/2018).

BPJS Kesehatan sebenarnya tidak ingin tunggakan ini berlangsung lama. Soalnya, setiap tunggakan yang terjadi pihak BPJS Kesehatan harus menanggung penalti atau denda sebesar 1 persen dari tunggakan yang ada pada setiap item yang diberikan.

Saat dikonfrimasi terkait tunggakkan yang dibayarkan, pihak BPJS Kesehatan belum bisa menyebutkan secara terperinci. Iqbal juga bilang, BPJS Kesehatan kesulitan untuk menemukan data mana saja yang terjadi tunggakkan.

BPJS Kesehatan selalu membayarkan biaya yang diajukan oleh rumah sakit selalu dengan paket. Sehingga terkadang ada data yang terlewat.

"Kami melihat tentu dengan objektif, artinya kita membayar sesuai dengan first in-first out, ketika kami sebetulnya berharap pemerintah juga memberikan bantuan kan ini masih berproses," katanya.

Sebelumnya, terdapat surat yang dikeluarkan GP Farmasi Indonesia. Pada surat tersebut diungkapkan BPJS Kesehatan miliki tunggakan pembelian obat yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 3,5 triliun.

Asal tahu saja, saat ini tinjauan dari BPKP telah diterima Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain bantuan dana, ada pula upaya lain dengan melakukan bauran kebijakan untuk mengatasi persoalan keuangan BPJS Kesehatan.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Tunggakan capai Rp 3,5 triliun, BPJS Kesehatan menanti suntikan dana dari pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com