Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Waspada Investasi OJK Kembali Temukan 108 Fintech Peer to Peer Lending Tak Berizin

Kompas.com - 07/09/2018, 15:54 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali kenemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan peer to peer lending tanpa terdaftar atau memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya di bulan Juli, Satgas Investasi menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

"Berdasarkam pemerosaan pada website dan aplikasi pada Google Playstpre, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknilogi Informasi (Fintech Peer to Peer Lending) tanpa zizin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugukan masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di kantornya, Jumat (7/9/2018).

Sehungga secara keseluruhan, terdapat 407 entitas fintech peer to peer lending yang ditemukan Satgas Waspada Investasi. Sebab, dua dari 227 aplikasi peer to per lending yang ditemukan tak berizin saat ini telah memiliki izin dan terdaftar di OJK. 

Dua fintech peer to peer lending tersebut adalah Bizloan dn KTA Kilat. Di mana Bizloan merupakan aplikasi milik PT Bank Commomwealth, sedangkan KTA Kilat berada di bawah naungan PT Pendanaan Teknologi Nusa.

Lebih lanjut Tongan menjelaskan, seluruh entitas peer to peer lending yang ditemukan tidak berizin tersebut dipaksa untuk menghentikan kegiatan peer to peer lending.

Kemudian mereka juga wajib menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang bebasis teknologi informasi. Selain itu, entitas tersebut juga harus menyelesaikan segala kewajiban epada pengguna.

Di sisi lain, dirinya juga menghimbau penyedia layanan peer to peer lending untuk segera melakukan pendaftaran ke OJK.

"Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan usaha dengan entitas yang tidak berizin. Sebab mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi merugikan masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com