Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Sukabumi Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Kompas.com - 08/09/2018, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja memberi santunan kepada para korban kecelakaan bus pariwisata Jakarta Wisata Transport di Jalan Raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (8/9/2018 itu menyebabkan 21 orang tewas dan 14 luka-luka. Sebelum dilaporkan bahwa korban tewas 17 orang.

Jasa Rahaja berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit terkait dengan peristiwa kecelakaan itu.

"Jasa Raharja mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Pemberian bantuan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017. Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Baca juga: Polda Jabar: 21 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Sukabumi

"Dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka luka," kata Budi.

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut.

Bus pariwisata Jakarta Wisata Transport itu mengangkut rombongan penumpang dari Catur Putra Grup (CPG) Bogor berjumlah 31 orang dengan dua awak bus.

Rombongan itu rencananya akan melaksanakan gathering perusahaan di operator arung jeram Bravo di Cikidang.

Baca juga: Jurang yang Menjadi Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata Dalamnya 31 Meter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+