Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Anggap Kenaikan Pajak Impor Tak Berdampak Signifikan

Kompas.com - 08/09/2018, 21:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Heru Margianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani menilai, kenaikan Pajak Penghasilan impor Pasal 22 tak akan berdampak signifikan bagi perkonomian Indonesia.

Pemerintah memutuskan menaikkan PPh impor terhadap 1.147 pos tarif untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan. Baca: Pemerintah Resmi Naikkan PPh Impor 1.147 Komoditas

"Kemarin dijabarkan juga secara menyeluruh cuma 6,6 miliar dolar AS. Sebenarnya dampaknya secara simulasi enggak signifikan," ujar Shinta di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Sementara, total impor Indonesia sebesar 156,89 miliar dollar AS. Meski begitu, Shinta memaklumi langkah pemerintah yang harus bertindak cepat menangani neraca dagang yang terus defisit.

Menurutnya, dengan kebijakan adalah langkah paling cepat yang bisa diambil pemerintah. Ada persepsi psikologis, pemerintah melakukan sesuatu dengan mengerem impor dan menaikkan PPh untuk mengatasi pelemahan rupiah.

"Kalau cara lain mungkin memakan waktu, jadi mengendalikan impor dengan menaikkan PPh impor 22 paling cepat," kata dia.

Hanya saja, Shinta mengingatkan agar berhati-hati terhadap dampaknya. Dengan kenaikan pajak impor, maka otomatis harga-harga juga akan naik. Terutama untuk barang konsumsi seperti makanan dan minuman serta produk manufaktur lainnya.

"Mungkin kenaikan tarifnya tidak terlalu signifikan, tapi akan ada dampaknya ke konsumen," kata Shinta.

Menaikkan tarif PPh

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPh impor atau PPh pasal 22 kepada 1.147 barang. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan impor dan memperbaiki defisit neraca pembayaran.

Barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan penelitian detil untuk menaikkan pajak impor 1.147 barang tersebut agar tidak memengaruhi perekonomian secara keseluruhan.

Baca juga: Ini Jenis Barang yang Tarif PPh Impornya Naik

Adapun rincian kenaikan pajak impor tersebut di antaranya adalah 719 barang atau post tarifpajak impornya naik tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Sementara itu, keputusan pemerintah menaikkan pajak impor terhadap 1.147 barang tersebut lantaran nilai impornya sudah terlampau tinggi dibandingkan 2017.

"Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar 6,6 miliar dollar AS, sedangkan sampai Agustus 2018 saja sudah 5 miliar dollar AS. Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com