Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Pekerja Usulkan UMP Tahun Depan Naik 8-9 Persen

Kompas.com - 10/09/2018, 14:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan, usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan mencapai 8-9 persen atau sekitar Rp 300.000.

Usulan kenaikan UMP ini dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang sampai kuartal II 2018 mencapai 5,2 persen dan inflasi yang berada di angka 3,5 persen.

"Ya relatif, tapi kalau inflasi naik terus ke 4 persen mungkin kenaikan upah bisa 9 persen. Tapi kalau kita lihat sekarang dunia usaha lagi susah ini. Oleh karena itu harus ada pendekatan pada serikat pekerja untuk kenaikan upah minimum," ujar Timboel kepada Kontan.co.id, Senin (10/9/2018).

Ia mengatakan, menurut Pasal 44 PP 78 Tahun 2015, upah minimum ideal yang harus ditetapkan pemerintah adalah dengan dengan melihat tingkat inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi. Alhasil, saat ini pihaknya belum menetapkan usulan secara pasti, karena harus melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun.

"Dengan kondisi impor yang dibatasi, bisa menyebabkan barang akan langka dan harga naik. Bisa jadi inflasi mencapai 4 persen. Kita tunggu saja," ujarnya. 

Timboel berharap pemerintah bisa membuka diskusi dengan para serikat pekerja dam pelaku usaha, agar mampu menetapkan angka pasti untuk usulan UMP pada tahun 2019 mendatang.

 

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Organisasi Pekerja usulkan UMP tahun depan naik 8%-9%

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com