Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Cukai Harus Diatur dengan PMK

Kompas.com - 10/09/2018, 15:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan langkah yang tepat dengan mengatur penyederhanaan struktur tarif cukai rokok di dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017.

“Segala kebijakan yang berkaitan dengan tarif cukai, struktur cukai adalah ranah kewenangan Kemenkeu,” kata Prastowo dalam pernyataannya, Senin (10/9/2018).

Yustinus mengatakan, penyederhanaan juga pernah dilakukan pada tahun 2012. Adapun saat ini struktur tarif cukai rokok disederhanakan dari 19 layer menjadi 13 layer pada 2013.

“Kemenkeu yang mengatur dalam PMK, bukan dalam PP. Jadi ini sudah jelas,” tegasnya. 

Penyederhanaan struktur tarif cukai, jelas Prastowo, adalah kebijakan yang bersifat teknis. Karena itu, tidak tepat jika diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.

Dengan adanya kebijakan simplifikasi, kata dia, persaingan di industri rokok lebih sehat. Kebijakan ini nantinya akan memisahkan antara pabrikan rokok besar dan kecil.

"Pabrikan besar tidak bisa lagi bermain di tarif cukai golongan II, yang diperuntukkan buat pabrikan kecil. Artinya besar lawan besar, dan kecil lawan kecil," ungkapnya.  

Adapun anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib mengungkapkan, sebelum adanya aturan ini, ada pabrikan memanfaatkan celah untuk menikmati tarif cukai yang lebih rendah. 

“Aturan ini menutup celah seperti ini,” ujarnya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com