Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan

Kompas.com - 12/09/2018, 15:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.

Untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 10 September 2018.

Ketua Dewan Komisiomer LPS Halim Alamsyah mengatakan, kenaikan tingkat suku bunga penjaminan disebabkan kenaikan suku bunga simpanan yang berkelanjutan.

Baca juga: LPS: Bunga Deposito Bank BUKU III dan IV Sudah Mulai Naik

"Kami melihat suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter," ujar Halim dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/8/2018).

Dengan demikian, jika dirinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di bank umum sebesar 6,5 persen, sedangkan untuk valas sebesar 2 persen. Sementara suku bunga penjaminan BPR menjadi 9 persen.

Halim mengatakan, suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau masih mengalami kenaikan. SBP Rupiah terpantau naik 12 bps menjadi 5,66 persen pada periode observasi 6 Agustus-4 September 2018. Sementara untuk SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi 9 Agustus-4 September 2018 juga mengalami kenaikan 10 bps menjadi 0,98 persen.

Halim mengatakan, suku bunga simpanan terus meningkat secara gradual sebagai respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter. Meski di sisi lain terjadi penurunan pada distance margin yang merupakan respresentasi kenaikan intensitas persaingan antar bank.

"Proses ini kedepan berpotensi mendorong kenaikan lebih lanjut terhadap Tingkat Bunga Penjaminan," kata Halim.

Merujuk pada Peraturan LPS (PLPS) Nomor 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun, yakni pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September. Kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Melihat dinamika yang terjadi pada pasar keuangan masih cukup tinggi ditambah tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, kata Halim, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

LPS akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com