Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Rate Naik, Pemilik Dana Diharapkan Pilih Simpan Uang di Dalam Negeri

Kompas.com - 13/09/2018, 10:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan tingkat bunga penjaminan periode 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.

Untuk simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Anggota Dewan Komisioner LPS yaitu Destry Damayanti, berharap insentif agar masyarakat menyimpan uangnya di dalam negeri semakin meningkat dengan adanya kenaikan tingkat bunga penjaminan tersebut.

"Dengan kenaikan LPS rate ini kita harapkan insentif orang menaruh dananya di dalam negeri, apakah itu rupiah atau valas, akan meningkat," ujar Destry di kantor LPS, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Khususnya untuk valas, kata Destry, LPS melihat bahwa terdapat rentang yang sangat jauh antara suku bunga valas di perbankan dengan deposit Bank Indonesia. Rentangnya sekitar 50 bps. Ditambah lagi adanya tekanan terhadap rupiah dalam sebulan ini yang cukup gencar.

Pemerintah pun memutuskan untuk menunda impor atau pengerjaan proyek yang tak terlalu mendesak.

"Dengan adanya kebijakan pengenaan impor akan lebih menunda projek yang sebenarnya tidak urgent saat ini. Sehingga ke depannya kita lihat tren akan lebih flat," kata Destry.

Di samping itu, LPS memprediksi risiko likuiditas ke depan akan meningkat cukup tinggi di periode September-Desember 2018.

Hal tersebut dipicu sejumlah faktor, Pertama, ada potensi kenaikan suku bunga the Fed dua kali lagi hingga akhir 2018. Diperkirakan suku bunga kembali naik pada September ini, saat pertemuan The Fed kembali digelar.

Selain itu, nilai tukar rupiah masih berpotensi melemah akibat penguatan dollar AS. Ada pula kekhawatiran dampak eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan negara mitra dagang.

Volatilitas di pasar finansial yang tinggi, serta dampak kenaikan bunga acuan sepanjang Mei hingga Agustus lalu menjadi downside risk bagi kondisi likuiditas di pasar keuangan dalam negeri.

Perbankan pun melakukan penyesuaian dengan menaikkan bunga deposito dan kredit.

"Maka kami dalam RDK memutuskan bahwa LPS rate untuk valas ada kenaikan 50 bps," kata Destry.

Dengan demikian, jika dirinci, suku bunga penjaminan untuk rupiah di Bank Umum sebesar 6,5 persen dan 2 persen untuk valas. Sementara suku bunga penjaminan BPR menjadi 9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com