Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudahkan Investasi Properti, BTN Luncurkan Indeks Harga Rumah

Kompas.com - 13/09/2018, 12:50 WIB
Putri Syifa Nurfadilah,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merilis indeks harga rumah atau House Price Index (HPI). Indeks ini bisa dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan di bidang properti dalam berinvestasi.

“Ini bisa dijadikan gambaran untuk menilai harga rumah yang cukup fluktuatif. Data dalam indeks ini semoga bisa mengurangi campur tangan faktor-faktor harga kenaikan properti yang tidak bertanggung jawab,” ujar Direktur Utama BTN Maryono saat peluncuran BTN HPI di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

BTN HPI adalah indeks yang memaparkan perubahan harga rumah yang dibeli oleh konsumen. HPI diracik tim riset Housing Finance Center (HFC) BTN.

Indeks ini memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai tren pertumbuhan harga rumah, akurat dengan metode matched sales menggunakan data penyaluran KPR BTN di seluruh wilayah di Indonesia.

"Kami menyajikan HPI yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Data ini dapat dimanfaatkan baik untuk pemerintah, pengembang, perbankan hingga masyarakat di Indonesia,” tutur Maryono.

Dia memaparkan, dari pemerintah bisa dijadikan dasar untuk meramu kebijakan di sektor properti ke depan. Para pengembang pun bisa menentukan pengembangan tipe perumahan yang tepat dan harga yang sesuai dengan harga pasar.

HPI juga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menambah informasi terkait penyaluran KPR, sementara masyarakat sebagai konsumen bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai harga rumah.

Sebelumnya, BTN pernah merilis indeks yang hampir serupa tahun 2015 lalu. Indeks yang dikeluarkan tahun ini adalah penyempurnaan dari indeks sebelumnya.

“Hasilnya BTN HPI memperlihatkan tren pertumbuhan harga rumah yang secara gradual terus naik dengan menghitung pertumbuhan harga rumah dengan kualitas tinggi maupun kualitas rendah berbeda dengan HPI sebelumnya yang cenderung fluktuatif,” kata Maryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com