Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulan Depan, Aturan Baru soal Taksi Online Diterbitkan

Kompas.com - 13/09/2018, 15:48 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 108 tahun 2017 yang mengatur soal taksi online.

Aturan baru itu disiapkan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan dari Daniel Lukas Rorong, Herry Wahyu Nugroho, dan Rahmatullah Riyadi yang meminta Permenhub itu dicabut.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru, tapi masih draf sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita. Nanti siang juga kita akan rapat dengan Organda," ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Budi mengaku pihaknya akan segera menyelesaikan peraturan pengganti itu. Diharapkan, peraturan itu tak akan digugat lagi.

"Target saya secepatnya (selesai), Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," kata Budi.

Budi menambahkan, dalam menggodok peraturan baru itu pihaknya akan meminta pendapat pula dari aliansi pengemudi taksi online.

"Saya akan libatkan semua semacam aliansi-aliansi yang ada, tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semua semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut. Jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com