Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Dorong Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Nyaleg

Kompas.com - 14/09/2018, 08:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sepakat jika Surat Pemberitahuan Pajak menjadi salah satu syarat bagi calon anggota legislatif untuk ikut Pemilu.

Syarat tersebut sudah diterapkan dalam Peraturat Komisi Pemilihan Umum tentang Pemilihan Presiden dan wakilnya serta kepala daerah dan wakilnya. Mereka wajib melampirkan SPT pajak dalam lima tahun terakhir. Sementara syarat tersebut belum termuat dalam PKPU mengenai Pemilihan Anggota Legislatif.

"Kami sangat mengharapkan seperti itu, seperti calon kepala daerah, calon presiden, Gubernur semuanya wajib menyertakan dalam syarat untuk ikut pemilu," ujar Hestu di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan bukti tak ada tunggakan pajak.

"Kalau caleg akan dibuat seperti itu, kami akan sangat mendukung," lanjut dia.

Ketaatan pajak bermula dari bagaimana pemahaman soal pajak itu sendiri. Oleh karena itu, oleh Hestu, sebagai anggota dewan, mereka harus memahami bahwa taat pajak itu wajib.

Sebab, mereka adalah pembuat regulasi yang akan menggunakan pajak untuk menentukan arah pembangunan. Selain itu, anggota dewan juga sepatutnya menjadi cerminan bagi masyarakat untuk mematuhi kewajibannya membayar pajak.

Hestu mengakui masalah kepatuhan pajak masih menjadi isu yang penting bagi negara kita.

"Tax ratio kita masih rendah, 11 persen. Negara lain mungkin 14-15 persen. Ada gap yang cukup tinggi," kata Hestu.

Hal itu menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak belum baik.
Selama ini, kata Hestu, Ditjen Pajak juga sudah melakukan pendekatan kepada anggota DPR dan DPR.

Salah satunya dengan mengingatkan mereka untuk melaporkan SPT Pajak tahunan pada bulan Maret. Bahkan, mereka diingatkan sejak jauh hari sebelum jatuh tempo.

Namun, Ditjen Pajak tidak mendata seberapa banyak anggota dewan yang taat pajak. Ditjen Pajak hanya akan melihatnya secara umum, bukan dari profilnya sebab tak ada undang-undang yang mengaturnya.

"Tapi rata-rata anggota DPR dengan pola yang kami lakukan seperti itu, meminta mereka menjadi panutan lapor SPT tepat waktu," kata Hestu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com