JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Aturan ini diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan di jdih.kemenkeu.go.id, Jumat (14/9/2018), tertera aturan tersebut dikeluarkan per tanggal 10 September 2018 dan telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam Pasal 3 aturan tersebut, disebutkan untuk memanfaatkan alokasi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menteri Keuangan dapat minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) me-review alias meninjau Pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Setelah itu, Menkeu menyampaikan pemberitahuan alokasi dana JKN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Dana cadangan yang dimaksud bersumber dari APBN atau APBN Perubahan yang dialokasikan untuk kesinambungan program JKN dan untuk mengatasi defisit arus kas DJS Kesehatan.
Kemudian dalam Pasal 9 disebutkan, untuk mencairkan dana JKN, Direktur Utama BPJS Kesehatan harus mengajukan surat tagihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Surat tagihan yang dimaksud harus dilampiri dokumen terkait, di antaranya kuitansi tagihan penyaluran dana JKN, daftar penggunaan dana JKN, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Adapun berdasarkan Pasal 18, tertera bahwa direksi BPJS Kesehatan bertanggung jawab secara formal dan material terhadap kebenaran perhitungan rincian anggaran biaya dan kerangka acuan kerja berikut data pendukung lainnya. Juga dalam hal penggunaan dana JKN, kegiatan dari penggunaan dana tersebut, serta pembukuannya.
Semua penggunaan dana JKN itu nantinya dilaporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, dan pejabat terkait lainnya.
Berdasarkan Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai Rp 79,77 triliun dan pembiayaan sebesar Rp 87,80 triliun yang artinya defisit diperkirakan sekitar Rp 8,03 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.