Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Sistem Rujukan JKN-KIS Online, BPJS Kesehatan Jamin Dua Hal Ini

Kompas.com - 14/09/2018, 22:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dalam tahap percobaan penerapan sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebelum implementasi pada 1 Oktober mendatang.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin mengatakan, pihaknya ingin peserta JKN-KIS merasa terjamin dari segi kemudahan dan kepastian mendapat pelayanan kesehatan.

"Kami harus bisa memastikan kemudahan bagi pasien. Harapannya ketika peserta datang ke rumah sakit, proses pelayanannya jauh lebih cepat," ujar Arief di Jakarta, Kamis (14/9/2018).

Arief mengatakan, rujukan online bukan dioperasikan oleh peserta BPJS Kesehatan, melainkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Nantinya FKTP akan memilihkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang dirujuk sesuai dengan diagnosis pasien.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Dalam sistem akan terlihat data rumah sakit rujukan yang terdekat. Selain itu, proses pendaftaran di faskes tingkat lanjutan tak lagi memakan waktu lama. Sebab, data sudah terkoneksi secara online antara FKTP dengan rumah sakit rujukan.

"Dengan rujukan online, ketika nomornya dipanggil, di situ sudah keluar datanya dan diagnosanya," kata Arief.

Selain itu, peserta JKN-KIS tetap bisa dilayani meski surat rujukannya hilang. Rumah sakit rujukan tinggal membuka data pasien untuk melihat surat rujukan dari FKTP.

BPJS Kesehatan juga menjamin pasien mendapat kepastian soal fasilitas rumah sakit yang akan menanganinya. Arief mengatakan, pasien akan dilayani dokter spesialis sesuai diagnosisnya.

"Peserta mendapat pelayanan faskes penerima rujukan yang sesuai kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan," kata Arief.

"Misal, pasien butuh kemoterapi, FKTP akan mencari faskes mana yang punya fasilitas untuk kemo sehingga enggak perlu datangi satu persatu rumah sakit," lanjut dia.

Selain itu, sistem rujukan online juga memberi kepastian jam praktek dokter di rumah sakit rujukan. Dengan demikian, pasien bisa mengetahui kapan harus datang.

Sistem rujukan online juga akan memangkas antrean karena FKTP akan memilihkan rumah sakit yang kapasitasnya tidak terllau penuh. Dengan demikian, penumpukan pasien di rumah sakit tertentu tidak terjadi lagi.

Arief mengatakan, mau tak mau, pengaturan soal kapasitas ini perlu dilakukan agar pasien merasa nyaman mendapat pelayanan kesehatan. Selain tak perlu lama mengantre, pasien juga tak diburu waktu untuk mendapat penanganan dokter.

"Kami memastikan kapasitas berlebih diharapkan tidak terjadi. Kalau antrean panjang pasti manusiawi petugas akan mempercepat layanan. Mutu layanan berkurang," kata Arief.

Di sisi lain, Arief menyadari pasien merasa kurang nyaman dengan sistem ini. Misalnya, pasien ingin dirujuk ke rumah sakit A. Namun FKTP merujuknya ke rumah sakit B lantaran kapasitas pasein dokter di RS A berlebih. Namun, Arief memastikan hal ini dilakukan demi kebaikan pasien sendiri.

"Di masa transisi pasti ada rasa tidak nyaman peserta," kata Arief.

"Tapi kalau pasien sudah dapat surat kontrol ulang, seterusnya dia akan ke dokter di rumah sakit itu," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com