Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ada Aturan Baru, Petugas Tidak Lagi Periksa Wajib Pajak Tanpa Alasan

Kompas.com - 15/09/2018, 11:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya tidak lagi memperbolehkan petugas pajak memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang jelas.

Hal ini diatur untuk menjawab keluhan WP yang selama ini banyak diperiksa petugas pajak tanpa tahu apa alasan mereka diperiksa.

"Kami di DJP sudah memahami keluhan ini dan mencoba memperbaiki supaya ada tata kelola dan peningkatan kualitas dalam pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia pada Jumat (14/9/2018).

Panduan mengenai pemeriksaan pajak kini tertuang dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Surat Edaran ini telah ditandatangani Robert pada Kamis (13/9/2018) lalu dan sekaligus meniadakan Surat Edaran Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ/2015 tentang Kebijakan Pemeriksaan dan Penelitian PBB.

Secara ringkas, Robert menjelaskan dalam ketentuan baru ini, ada mekanisme bila petugas pajak mengusulkan WP untuk diperiksa. Dengan begitu, harus ada alasan jelas mengapa WP diperiksa, berbeda dengan ketentuan terdahulu di mana ada diskresi yang sangat longgar bagi petugas pajak di manapun untuk memeriksa WP.

"Orang yang diusulkan untuk diperiksa adalah yang masuk dalam daftar prioritas. Kami akan menentukan hal-hal pemicu apa yang membuat seseorang diperiksa, sehingga ada mandatnya," tutur Robert.

Lebih lanjut lagi, dalam aturan yang baru, pemicu mengapa WP diperiksa akan dikategorikan berdasarkan tingkatan tertentu. Pemicu yang dimaksud salah satunya jika seorang WP dalam beberapa tahun tidak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Kemudian, DJP juga mengadakan institusi bernama Komite Pemeriksaan yang tugasnya menguji usulan pemeriksaan WP. Komite Pemeriksaan akan menjadi filter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP yang diusulkan sudah tepat atau belum, dengan kata lain sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

"Kalau (WP) mau diperiksa, harus melalui persetujuan Komite Pemeriksaan. Semua usulan disaring, apakah sesuai dengan pemicu tadi, dan bagaimana timing-nya," ujar Robert.

Mengenai waktu yang dimaksud berkaitan dengan keluhan berikutnya, yakni WP merasa kerepotan karena dalam jeda waktu yang berdekatan mereka diperiksa oleh petugas pajak yang berbeda-beda. Misalnya, tidak lama setelah diperiksa petugas pajak dari kantor pusat, ada lagi yang hendak memeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Menanggapi keluhan tersebut, Robert turut memastikan melalui aturan baru ini akan ada sinkronisasi timing atau waktu pemeriksaan. Koordinasi di internal DJP, baik dari tingkat pusat maupun daerah, akan dimaksimalkan sehingga pemeriksaan cukup sekali dan tidak perlu dilakukan berulang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

BCA Digital Gandeng Amartha Salurkan Pinjaman ke 200.000 UMKM Perempuan

Rilis
Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Di Ajang ASEAN Summit, RI Angkat Isu Aset Kripto hingga Sistem Pembayaran Digital

Whats New
Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Segera Daftar, BKI Sediakan 120 Kuota Mudik Gratis dengan Bus

Whats New
Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Tips Mengelola Keuangan saat Ramadhan

Spend Smart
RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

RI Bakal Impor 2 Juta Ton Beras, Bisa dari India hingga Thailand

Whats New
8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

8 Jam Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Bawa 2 Koper

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

PT INKA Siapkan Kajian untuk Retrofit KRL KCI, Pemakaiannya Bisa Diperpanjang 10 Tahun

Whats New
Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+