Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Barang Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS Per Orang

Kompas.com - 15/09/2018, 19:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman.

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah ketentuan nilai barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima. Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

"Kalau dulu tidak ada batasan total transaksi, sekarang kami batasi dalam sehari 75 dollar AS per penerima," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi seusai Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia, Jumat (14/9/2018).

Heru menjelaskan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 September 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diundangkan 10 September 2018 serta berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Ketentuan mengenai nilai barang kiriman dari luar negeri tertera dalam Pasal 13, yang berbunyi, "Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dollar AS".

Pasal ini berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari sepanjang nilai barang kiriman tidak lebih dari 75 dollar AS.

Jika nilai barang kiriman melebihi batas 75 dollar AS, bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Heru, aturan baru tersebut akan efektif mengurangi mereka yang selama ini mengakali peraturan dengan memanfaatkan fasilitas de minimus value.

De minimus value merupakan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, yang semula ditetapkan 100 dollar AS dan tanpa batasan transaksi dalam sehari.

Importir atau buyer yang mengakali aturan sering membeli barang dengan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

DJBC pernah menemukan satu pemasok yang bisa 400 kali mengimpor barang dalam sehari dengan akal-akalan seperti itu.

"Satu pemasok dalam satu hari bisa 400 (transaksi). Total 20.300 dollar AS, itu (nilai) transaksi dalam sehari," tutur Heru.

Saat aturan ini berlaku secara penuh, DJBC akan menggunakan sistem otomasi dari jaringan komputer mereka untuk mengalkulasi jumlah barang kiriman yang diimpor.

Ketentuan ini juga ditujukan melindungi kepentingan nasional, berkaitan dengan meningkatnya volume impor barang kiriman serta untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com