Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Barang Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS Per Orang

Kompas.com - 15/09/2018, 19:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Laksono Hari Wiwoho

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman.

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah ketentuan nilai barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima. Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

"Kalau dulu tidak ada batasan total transaksi, sekarang kami batasi dalam sehari 75 dollar AS per penerima," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi seusai Seminar Nasional Apindo dan Kadin Indonesia, Jumat (14/9/2018).

Heru menjelaskan, aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 6 September 2018 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, diundangkan 10 September 2018 serta berlaku 30 hari sejak diundangkan.

Ketentuan mengenai nilai barang kiriman dari luar negeri tertera dalam Pasal 13, yang berbunyi, "Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dollar AS".

Pasal ini berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari sepanjang nilai barang kiriman tidak lebih dari 75 dollar AS.

Jika nilai barang kiriman melebihi batas 75 dollar AS, bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Heru, aturan baru tersebut akan efektif mengurangi mereka yang selama ini mengakali peraturan dengan memanfaatkan fasilitas de minimus value.

De minimus value merupakan pembebasan nilai bea masuk atau nilai cukai dengan batas tertentu atas barang impor, yang semula ditetapkan 100 dollar AS dan tanpa batasan transaksi dalam sehari.

Importir atau buyer yang mengakali aturan sering membeli barang dengan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

DJBC pernah menemukan satu pemasok yang bisa 400 kali mengimpor barang dalam sehari dengan akal-akalan seperti itu.

"Satu pemasok dalam satu hari bisa 400 (transaksi). Total 20.300 dollar AS, itu (nilai) transaksi dalam sehari," tutur Heru.

Saat aturan ini berlaku secara penuh, DJBC akan menggunakan sistem otomasi dari jaringan komputer mereka untuk mengalkulasi jumlah barang kiriman yang diimpor.

Ketentuan ini juga ditujukan melindungi kepentingan nasional, berkaitan dengan meningkatnya volume impor barang kiriman serta untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com