Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Pemeriksaan Petugas

Kompas.com - 17/09/2018, 06:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak.

Peningkatan kualitas yang dimaksud adalah petugas tidak lagi memeriksa Wajib Pajak (WP) tanpa alasan yang tidak jelas, melainkan lewat mekanisme tertentu sehingga pemeriksaan memiliki dasar yang kuat.

Sejalan dengan hal itu, DJP melalui surat edaran tersebut juga menetapkan kriteria WP seperti apa yang akan jadi sasaran penggalian potensi maupun pemeriksaan oleh petugas.

Baca juga: Isu Pemeriksaan Pajak Door to Door di Medan, Ini Kata Dirjen Pajak

Ada beberapa kriteria WP yang dikelompokkan oleh petugas pajak untuk masuk ke dalam populasi Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

1.  Indikasi ketidakpatuhan yang tinggi atau biasa disebut sebagai tax gap.

Ketidakpatuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah kesenjangan atau gap antara profil perpajakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

Dalam mencari tahu profil ekonomi WP, DJP memanfaatkan berbagai sumber, baik dari internal, eksternal, maupun pengamatan di lapangan. DJP juga mengukur indikasi ketidakpatuhan WP menggunakan berbagai instrumen pengukuran lainnya yang sifatnya teknis.

2. Indikasi modus ketidakpatuhan WP.

Wujud modus ketidakpatuhan WP secara garis besar adalah mereka yang tidak melaporkan omzet sebenarnya dengan cara-cara tertentu, seperti mencatat penghasilan sebagai utang, menurunkan harga jual dari harga aslinya, hingga tidak melapor kuantitas penjualan secara benar.

3. Identifikasi nilai potensi pajak.

Kepala di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menetapkan prioritas bagi WP yang memiliki potensi pajak yang besar, di mana dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Kemudian dilanjutkan dengan mengidentifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak. Hal ini perlu dilakukan guna memastikan target penerimaan pajak sesuai dengan potensi dari WP yang bersangkutan.

4. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak dalam hal ini memiliki wewenang untuk menetapkan WP masuk dalam populasi DSP3 tadi atas dasar pertimbangan tertentu.

Surat Edaran Nomor 15 ini turut mengadakan Komite Pemeriksaan yang bertugas memastikan WP yang diusulkan untuk diperiksa sudah tepat.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menjelaskan, tugas Komite Pemeriksaan adalah memfilter dan mengecek apakah alasan memeriksa WP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap beberapa kriteria yang telah disebutkan tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com