Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bailout" buat BPJS Kesehatan...

Kompas.com - 17/09/2018, 10:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan dana talangan alias bailout untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kemenkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini diterbitkan sebagai panduan dalam rangka menutup defisit operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, dana talangan ini berasal dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) pada APBN 2018.

"Sudah ada cadangan, cadangan itu sesuai mekanisme akan digunakan untuk tutupi itu (defisit BPJS Kesehatan)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/9).  

Baca juga: Skema Dana Cadangan Digunakan untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Namun Askolani enggan menyebut jumlah dana cadangan dari BUN tersebut untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Defisit BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp 11 triliun, naik dari selisih kekurangan antara klaim dan pendapatan yang sebesar Rp 9,75 triliun akhir 2017 lalu.

Menurut Askolani, sejatinya dana cadangan dari BUN tersebut sudah disiapkan sejak tahun lalu. Namun, penggunaannya masih menunggu keputusan yang disepakati oleh pemerintah.

"Sama seperti tahun lalu juga begitu, sudah dicadangkan di BUN kami antisipasi dibutuhkan apa tidak," katanya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dari hasil audit adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada beberapa pos di BPJS Kesehatan yang justru mengalami penurunan setelah diaudit.

"Ada beberapa pos yang ternyata mengalami penurunan, terutama terhadap tagihan dari berbagai pusat kesehatan. Nanti kami lihat, tapi cukup signifikan," kata dia.

Untuk menutup defisit tersebut, nantinya akan dilakukan bauran kebijakan, yakni menggunakan kebijakan dari APBN maupun kebijakan terkait BPJS Kesehatan sendiri.

"Jadi ada yang berasal dari APBN, ada BPJS sendiri dalam melakukan tata kelola, membangun sistem, dan mengendalikan dari sisi cost-nya mereka dalam manajemen tagihan dan juga dari sisi policy Kementerian Kesehatan bersama BPJS untuk bersama-sama, apakah dari sisi strategis dan lain-lain," jelasnya.

Segera ajukan bailout

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS watch, Timboel Siregar berharap jajaran direksi BPJS Kesehatan segera mengajukan dana bailout supaya bisa membayarkan utang-utangnya ke rumah sakit.

Dia menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/ PMK.02 / 2018 tentang adalah langkah positif pemerintah untuk mengatasi permasalahan defisit yang ada pada keuangan Badan Penyelenggara Jasa Kesehatan (BPJS).

"Saya mendorong direksi BPJS segera saja mengajukan bailout berdasarkan prosedur yang ada di PMK," sebut dia seperti dikutip dari Kontan,  Minggu (16/9/2018).

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com