Dengan begitu, penanganan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan pada Jumat (14/9/2018), pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mengacu pada empat prinsip pelayanan.
Empat pelayanan itu adalah dilaksanakan secara berjenjang (kecuali keadaan gawat darurat), memperhatikan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, melibatkan pertimbangan geografis, dan ketersediaan fasilitas di RS rujukan.
Jadi, seorang pasien akan dirujuk ke RS yang paling mungkin dijangkau secara letak, kapasitas, dan ketersediaan layanannya, hal ini akan diurus oleh petugas di FKTP.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin berharap masyarakat dapat lebih teredukasi dan mengubah pola pikirnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu
Selama ini, banyak anggapan di masyarakat bahwa mereka hanya bisa sembuh jika ditangani oleh petugas kesehatan dan RS tertentu.
"Saat ini masih ada mindset di peserta, misalnya hanya cocok mendapat pelayanan di rumah sakit X atau dokter X. Padahal kapasitas atau kompetensi pemberi pelayanan kesehatan lain rumah sakit Y atau dokter Y bisa dikatakan sama," kata Arif.
"Bisa juga mungkin jaraknya lebih dekat dengan rumah atau tidak ada antrean," ujarnya.
Implementasi program rujukan online di lapangan akan diterapkan mulai 1 Oktober 2018 mendatang.
Selama proses pengenalan ini, diharapkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun faskes, sudah mengenal dan siap menjalankan program yang ada.
Namun, program ini belum bisa diterapkan di tiap-tiap faskes yang ada di Indonesia, karena keterbatasan jaringan komunikasi yang ada di daerah-daerah tertentu.
“Rujukan online melalui web service diberlakukan nasional untuk faskes yang tidak ada kendala jaringan komunikasi data,” kata Iqbal.