Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kembangkan Rujukan Berbasis "Online", Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 17/09/2018, 11:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memperkenalkan program barunya bertajuk rujukan online. 

Program ini ditujukan untuk mengurus proses rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjur (FKRTL) dengan menggunakan sistem digital.

Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya berharap program digitalisasi pelayanan ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di RS dan mengurangi antrean pasien.

"Harapannya, risiko antre dan pasien tidak diterima oleh FKRTL bisa diminimalisasi," kata Iqbal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, akhir pekan lalu (15/9/2018).

Baca juga: Pangkas Antrean, BPJS Kesehatan Terapkan Aplikasi Rujukan Online

Sistem rujukan online

Program ini mulai diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan mulai 15 Agustus hingga 30 September 2018 yang terbagi menjadi tiga fase. Saat ini (17/9/2018) sudah masuk fase ketiga.

Input data peserta BPJS Kesehatan agar terdaftar di sistem rujukan online dilakukan oleh petugas di FKTP saat pasien diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan rujuk ke faskes yang lebih besar.

Data identitas dan informasi riwayat kesehatan pasien akan dimasukan oleh petugas ke dalam sistem. Kemudian petugas juga yang akan membuatkan rujukan bagi pasien yang bersangkutan menggunakan sistem yang sudah ada.

Untuk itu, bukan hanya pasien yang didata untuk program ini, faskes juga diminta untuk senantiasa melengkapi dan memperbarui data kompetensi dan sarana melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).

"Dulu tidak jelas pelayanan apa saja yang ada di RS. Saat ini RS dituntut untuk meng-entry data pelayanan apa saja yang bisa dilakukan di RS-nya sehingga dapat menjadi pilihan ketika faskes primer hendak merujuk pasien," ucap Iqbal.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Sehingga saat seseorang akan dirujuk, petugas di FKTP dapat mencarikan FKRTL terdekat dari rumah pasien, mencarikan faskes yang tidak terdapat banyak antrian, dan memiliki pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"RS bisa mengatur antrean dan memastikan bahwa kapasitas yang dimilikinya mampu untuk memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal di RS," kata Iqbal.

"Intinya pada simplifikasi dan kemudahan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, sehingga kebutuhan medisnya bisa ditangani dengan baik dan administrasi pelayanan bisa berjalan sesuai ekspektasi peserta," ujar dia.

Sementara pasien yang datang ke rumah sakit rujukan, tidak lagi perlu membawa surat keterangan atau form rujukan dari FKTP. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS yang dimilikinya.

RS sudah mengetahui tujuan kedatangannya dan apa yang diperlukan oleh pasien tersebut berdasarkan data yang diinput oleh petugas di FKTP.

"Sekarang peserta yang memerlukan rujukan ke RS di-input datanya dari faskes primer dan diterima secara sistem di RS yang dituju," kata Iqbal.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com