Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kembangkan Rujukan Berbasis "Online", Ini Penjelasan Lengkapnya

Kompas.com - 17/09/2018, 11:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memperkenalkan program barunya bertajuk rujukan online. 

Program ini ditujukan untuk mengurus proses rujukan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjur (FKRTL) dengan menggunakan sistem digital.

Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya berharap program digitalisasi pelayanan ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan di RS dan mengurangi antrean pasien.

"Harapannya, risiko antre dan pasien tidak diterima oleh FKRTL bisa diminimalisasi," kata Iqbal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, akhir pekan lalu (15/9/2018).

Baca juga: Pangkas Antrean, BPJS Kesehatan Terapkan Aplikasi Rujukan Online

Sistem rujukan online

Program ini mulai diperkenalkan oleh BPJS Kesehatan mulai 15 Agustus hingga 30 September 2018 yang terbagi menjadi tiga fase. Saat ini (17/9/2018) sudah masuk fase ketiga.

Input data peserta BPJS Kesehatan agar terdaftar di sistem rujukan online dilakukan oleh petugas di FKTP saat pasien diperiksa dan dinyatakan memerlukan tindakan rujuk ke faskes yang lebih besar.

Data identitas dan informasi riwayat kesehatan pasien akan dimasukan oleh petugas ke dalam sistem. Kemudian petugas juga yang akan membuatkan rujukan bagi pasien yang bersangkutan menggunakan sistem yang sudah ada.

Untuk itu, bukan hanya pasien yang didata untuk program ini, faskes juga diminta untuk senantiasa melengkapi dan memperbarui data kompetensi dan sarana melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).

"Dulu tidak jelas pelayanan apa saja yang ada di RS. Saat ini RS dituntut untuk meng-entry data pelayanan apa saja yang bisa dilakukan di RS-nya sehingga dapat menjadi pilihan ketika faskes primer hendak merujuk pasien," ucap Iqbal.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Sehingga saat seseorang akan dirujuk, petugas di FKTP dapat mencarikan FKRTL terdekat dari rumah pasien, mencarikan faskes yang tidak terdapat banyak antrian, dan memiliki pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"RS bisa mengatur antrean dan memastikan bahwa kapasitas yang dimilikinya mampu untuk memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal di RS," kata Iqbal.

"Intinya pada simplifikasi dan kemudahan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, sehingga kebutuhan medisnya bisa ditangani dengan baik dan administrasi pelayanan bisa berjalan sesuai ekspektasi peserta," ujar dia.

Sementara pasien yang datang ke rumah sakit rujukan, tidak lagi perlu membawa surat keterangan atau form rujukan dari FKTP. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS yang dimilikinya.

RS sudah mengetahui tujuan kedatangannya dan apa yang diperlukan oleh pasien tersebut berdasarkan data yang diinput oleh petugas di FKTP.

"Sekarang peserta yang memerlukan rujukan ke RS di-input datanya dari faskes primer dan diterima secara sistem di RS yang dituju," kata Iqbal.

Dengan begitu, penanganan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Ubah mindset

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (2/8/2018).KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arif saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan pada Jumat (14/9/2018), pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan mengacu pada empat prinsip pelayanan.

Empat pelayanan itu adalah dilaksanakan secara berjenjang (kecuali keadaan gawat darurat), memperhatikan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, melibatkan pertimbangan geografis, dan ketersediaan fasilitas di RS rujukan.

Jadi, seorang pasien akan dirujuk ke RS yang paling mungkin dijangkau secara letak, kapasitas, dan ketersediaan layanannya, hal ini akan diurus oleh petugas di FKTP.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin berharap masyarakat dapat lebih teredukasi dan mengubah pola pikirnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Batasi Pasien Dirujuk ke Faskes Tertentu

Selama ini, banyak anggapan di masyarakat bahwa mereka hanya bisa sembuh jika ditangani oleh petugas kesehatan dan RS tertentu.

"Saat ini masih ada mindset di peserta, misalnya hanya cocok mendapat pelayanan di rumah sakit X atau dokter X. Padahal kapasitas atau kompetensi pemberi pelayanan kesehatan lain rumah sakit Y atau dokter Y bisa dikatakan sama," kata Arif.

"Bisa juga mungkin jaraknya lebih dekat dengan rumah atau tidak ada antrean," ujarnya.

Implementasi program

Implementasi program rujukan online di lapangan akan diterapkan mulai 1 Oktober 2018 mendatang.

Selama proses pengenalan ini, diharapkan kedua belah pihak, baik masyarakat maupun faskes, sudah mengenal dan siap menjalankan program yang ada.

Namun, program ini belum bisa diterapkan di tiap-tiap faskes yang ada di Indonesia, karena keterbatasan jaringan komunikasi yang ada di daerah-daerah tertentu.

“Rujukan online melalui web service diberlakukan nasional untuk faskes yang tidak ada kendala jaringan komunikasi data,” kata Iqbal.

Kompas TV Pihak rumah sakit berharap ke depan BPJS akan lebih tertib membayar hak-hak rumah sakit di seluruh Indonesia agar pelayanan kesehatan bisa berjalan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com