Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oktober 2018, Belanja Online dari Luar Negeri Maksimal 75 Dollar AS

Kompas.com - 17/09/2018, 14:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberlakukan ketentuan baru dalam hal impor barang kiriman.

Nantinya, pembelian barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima. Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2018.

"Mulai berlakunya 10 Oktober (2018) nanti," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (17/9/2018).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Heru menambahkan, peraturan ini dibuat untuk mencegah importir atau buyer yang mengakali aturan dengan membeli barang di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

"intinya terjadi peningkatan tren pembelian online yang istilahnya splitting. Dia sengaja mecah transaksinya, kalau importir sekali impor 20.000 dollar AS, dia pecah jadi 400 transaksi. Overall semua di bawah 100 dollar AS," kata Heru.

Untuk mendukung penegakan perubahan aturan ini, Bea Cukai juga telah menerapkan sistem pintar berupa sistem validasi dan verifikasi anti splitting dalam aplikasi impor barang kiriman dengan menggunakan algoritma khusus.

"Bea Cukai juga akan mengintegrasikan sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes. sistem keberatan dan banding, serta pembetulan penetapan Pejabat Bea Cukai,” ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com