Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Keringanan bagi Nasabah KUR Terdampak Gempa Lombok

Kompas.com - 18/09/2018, 18:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM memberi keringanan bagi nasabah atau debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak gempa di Lombok dan daerah di sekitar Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keringanan yang diberikan terangkum dalam dua poin utama.

"Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan jangka waktu KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa NTB," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, usai rapat KUR pada Selasa (18/9/2018).

Adapun ketentuan perpanjangan waktu KUR, yaitu untuk Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Mikro dari 3 tahun jadi 6 tahun, Kredit Investasi dari 5 tahun jadi 8 tahun. Sedangkan KMK KUR Kecil dari 4 tahun jadi 7 tahun dan untuk Kredit Investasinya dari 5 tahun jadi 8 tahun.

"Poin ini berlaku sejak ditetapkan oleh Komite Kebijakan," tutur Iskandar.

Kemudian, relaksasi juga diberikan dalam hal ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan atau non produksi, yaitu maksimal Rp 25 juta yang ditambahkan ke sisa baki atau kelebihan debet KUR yang direstrukturisasi sesuai penilaian penyalur KUR.

Adapun untuk relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus maksimal Rp 500 juta. Nominal tersebut ditambahkan ke sisa kelebihan debet KUR yang direstrukturisasi sesuai penilaian oleh penyalur KUR.

Dari data Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM, sampai 31 Agustus 2018 tercatat ada 10.409 debitur KUR yang terdampak gempa di Lombok dan sekitarnya.

Baki atau kelebihan debet KUR terdampak gempa sebesar Rp 171,99 miliar, setara dengan 7,86 persen dari total baki debet KUR di Provinsi NTB per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2,187 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com