PEKANBARU, KOMPAS.com - Peraturan penempelan stiker pada kendaraan angkutan online menjadi salah satu poin di dalam PM 108 yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, pemerintah pun telah menetapkan aturan pengganti terkait hal tersebut. Nantinya, aturan tersebut bakal tercantum dalam regulasi terbaru yang mengatur keberadaan dan operasional angkutan online di Indonesia.
"Nanti ada penandaan, kode khusus misalnya B nomor berapa belakangnya TK. Seperti angkutan umum belakangnya sama, kira-kira begitu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Riau, Rabu (19/9/2018).
Kendati disebut sama dengan kendaraan umum biasa, Budi menampik jika pelat angkutan online akan dibuat berwarna kuning.
Menurut dia, pelatnya akan tetap berwarna hitam dengan kode angkanya yang dibedakan. Dengan begitu, maka kendaraan tersebut bisa dikenali sebagai angkutan online.
Adapun peraturan tersebut tak memerlukan kajian lagi. Pasalnya, pemerintah bersama Polri telah sepakat untuk merealisasikannya selepas PM 108 dianulir oleh MA.
"Kalau itu bukan kajian lagi, nanti itu memang Polri mau menerapkannya dan memang hal itu tidak dianulir di MA," pungkas Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.