JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan drone. Melalui payung hukum ini nantinya diharapkan penggunaan drone bisa secara maksimal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum ada regulasi yang mengatur penggunaan drone di Indonesia. Padahal, perangkat tersebut sudah acap digunakan baik untuk amatir maupun profesional.
“Soal drone tadi (bahas) masalah regulasinya ya, dari Kemenhub lagi diselesaikan,” katanya Rabu (19/9/2018).
Luhut menjelaskan, aturan mengenai pesawat nirawak nantinya menjadi wewenang bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Namun Luhut belum mau angkat bicara soal kapan regulasi ini akan selesai. Sebab banyak teknis yang harus diatur dan dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.
Regulasi mengenai penggunaan drone ini menurut Luhut berguna untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia terutama bidang kesehatan.
Teknologi ini dipercaya akan mempermudah penyaluran obat-obat, darah dan keperluan medis lainnya.
“Kita belum ada aturan mengenai drone ini padahal drone untuk membantu mendorong obat-obat yang sangat diperlukan. Misalnya bayi yang lahir perlu darah. Kita ingin memperbaiki intinya bantuan kesehatan untuk rakyat terpencil,” tambah Luhut.
Dia juga menceritakan bahwa kedatangan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dengan kisah sukses penggunaan drone di Rwanda. Hal itu menginspirasi apakah drone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia.
“Nah Kita mau lihat bisa nggak dipergunakan di daerah terpencil di Indonesia,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.