Untuk itu akan dilakukan pilot project di beberapa daerah yang minim air traffic, seperti di daerah Banten Selatan dan Jawa Barat Selatan.
“Mereka lihat daerah seperti Banten, di pantai selatan bisa menjadi pilot project, terus di Madura, Papua” ungkap Luhut
Dari kemenko Kemaritiman berharap penggunaan ini bisa menjangkau hingga radius 40 km. Sementara, untuk regulasi penggunaan drone amatir sejauh ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.
Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak boleh digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.
Kemudian sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
San juga sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada controlled airspace dan Uncontrolled airspace yang melebihi ketinggian 150 meter. (Muhammad Afandi)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Luhut: Kemhub tengah selesaikan regulasi drone
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.