Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Rampungkan Aturan mengenai Penggunaan Drone

Kompas.com - 20/09/2018, 10:03 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber KONTAN

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan drone. Melalui payung hukum ini nantinya diharapkan penggunaan drone bisa secara maksimal.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan belum ada regulasi yang mengatur penggunaan drone di Indonesia. Padahal, perangkat tersebut sudah acap digunakan baik untuk amatir maupun profesional.

“Soal drone tadi (bahas) masalah regulasinya ya, dari Kemenhub lagi diselesaikan,” katanya Rabu (19/9/2018).

Luhut menjelaskan, aturan mengenai pesawat nirawak nantinya menjadi wewenang bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Namun Luhut belum mau angkat bicara soal kapan regulasi ini akan selesai. Sebab banyak teknis yang harus diatur dan dibicarakan dengan Kementerian Perhubungan.

Regulasi mengenai penggunaan drone ini menurut Luhut berguna untuk menjangkau daerah-daerah terpencil di Indonesia terutama bidang kesehatan.

Teknologi ini dipercaya akan mempermudah penyaluran obat-obat, darah dan keperluan medis lainnya.

“Kita belum ada aturan mengenai drone ini padahal drone untuk membantu mendorong obat-obat yang sangat diperlukan. Misalnya bayi yang lahir perlu darah. Kita ingin memperbaiki intinya bantuan kesehatan untuk rakyat terpencil,” tambah Luhut.

Dia juga menceritakan bahwa kedatangan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dengan kisah sukses penggunaan drone di Rwanda. Hal itu menginspirasi apakah drone tersebut bisa dipergunakan di Indonesia.

“Nah Kita mau lihat bisa nggak dipergunakan di daerah terpencil di Indonesia,” ujarnya.

Untuk itu akan dilakukan pilot project di beberapa daerah yang minim air traffic, seperti di daerah Banten Selatan dan Jawa Barat Selatan.

“Mereka lihat daerah seperti Banten, di pantai selatan bisa menjadi pilot project, terus di Madura, Papua” ungkap Luhut

Dari kemenko Kemaritiman berharap penggunaan ini bisa menjangkau hingga radius 40 km. Sementara, untuk regulasi penggunaan drone amatir sejauh ini masih mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015, tentang pengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia.

Dalam Permenhub tersebut dijelaskan bahwa sistem pesawat tanpa awak boleh digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.

Kemudian sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area) dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.

San juga sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada controlled airspace dan Uncontrolled airspace yang melebihi ketinggian 150 meter. (Muhammad Afandi)

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Luhut: Kemhub tengah selesaikan regulasi drone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com