Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pertimbangkan Perpres Aturan Angkutan Online yang Baru

Kompas.com - 20/09/2018, 13:53 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pembentukan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan hukum baru yang mengatur penyelenggaraan angkutan daring di Indonesia.

Pembentukan Perpres tersebut merupakan usulan yang datang dari beberapa aliansi pengendara angkutan online. Usulan itu disampaikan lantaran peraturan tentang angkutan online tersebut tak hanya berasal dari satu kementerian.

"Ya tadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri atau PM lagi karena dari Kemenkominfo juga ada regulasinya, soal tenaga kerja juga hubungannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian juga ada di dalam situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Untuk itu, Budi menambahkan akan berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kemungkinan pembentukan Perpres angkutan online.

Selain usulan dari aliansi, pembentukan Perpres tersebut juga ditengarai menjadi strategi pemerintah agar ke depannya peraturan tentang angkutan online tak lagi digugat dan ditolak.

"Pak Menteri (Perhubungan) berpesan ke saya bagaimana caranya untuk peraturan nanti kali ini kalau bisa tidak digugat lagi soalnya capek nanti kita enggak kerja-kerja makanya ini hati-hati dalam menyusunnya dengan melibatkan berbagai pihak," jelas Budi.

Sebelumnya, peraturan tentang angkutan online yang tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 108 (PM 108) telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah poin di dalamnya, seperti pemasangan stiker, sistem argo, dan uji KIR resmi dibatalkan oleh MA dan dipastikan tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com