Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cukai Ikut Tambal BPJS Kesehatan, YLKI Berharap Produksi Rokok Tak Naik

Kompas.com - 20/09/2018, 15:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpesan agar upaya pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau pajak rokok di daerah tidak disalah tafsirkan.

Dia berharap jangan sampai ada pandangan yang menilai pemerintah mengobati warganya dengan cara mengeksploitasi warga lain untuk tambah sakit.

Eksploitasi yang dimaksud dalam arti menggali dana dari pajak rokok di daerah yang disamakan dengan tetap membiarkan masyarakat untuk tetap merokok. Sementara pajak rokok dipakai untuk mengobati pasien peserta BPJS Kesehatan.

"Agar kebijakan menyuntik BPJS dengan cukai rokok tidak jadi kebijakan yang menyesatkan, maka YLKI minta pemerintah untuk menghentikan upaya menaikkan produksi rokok, khususnya dari industri rokok skala besar," kata Tulus melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Tulus merujuk dari data yang dimilikinya, produksi rokok nasional tahun 2018 diperkirakan mencapai 312,9 miliar batang. Jika produksi rokok terus naik, Tulus menilai itu sama saja mengancam kesehatan masyarakat yang pada akhirnya jumlah pasien peserta BPJS Kesehatan akan terus bertambah.

"Pemerintah harus berani menurunkan produksi rokok jika ingin menyelamatkan BPJS Kesehatan," tutur Tulus.

Selain menahan produksi rokok tidak makin banyak, Tulus juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok. Menurut Tulus, ruang untuk menaikkan cukai rokok masih cukup lebar hingga mencapai 57 persen di mana saat ini rata-rata baru sebesar 40 persen.

"Dengan menaikkan cukai rokok, akan menaikkan pendapatan pemerintah dan di sisi lain akan menurunkan jumlah perokok," ujar Tulus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menggunakan dana cadangan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dari APBN 2018 sebesar Rp 4,9 triliun.

Penggunaan dana tersebut, mulai dari pencairan hingga mekanisme pertanggungjawabannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com