Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Bea Cukai Ungkap Rahasia Bongkar Praktik Peredaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 20/09/2018, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebut dalam setahun terakhir pihaknya telah cukup gencar mengungkap praktik peredaran rokok ilegal dalam rangka meningkatkan penerimaan cukai rokok.

Sejalan dengan proses penindakan selama ini, Heru melihat ada perubahan modus operandi para pelaku pembuat rokok ilegal dibanding beberapa tahun lalu.

"Kalau dulu produksinya dalam skala besar, sekarang kecil-kecil, tapi banyak dan tersebar di berbagai tempat," kata Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Perubahan modus operandi ini turut membuat strategi penindakan oleh petugas bea dan cukai juga berubah. Untuk melacak pelaku peredaran rokok ilegal, petugas pertama-tama akan menghimpun informasi dan mengandalkan peran petugas pencatat listrik.

Baca juga: Survei UGM: Peredaran Rokok Ilegal Turun

Informasi dari petugas pencatat listrik akan menjadi indikasi yang kemudian dicocokkan oleh petugas bea dan cukai untuk memastikan tempat pelaku memproduksi rokok ilegal. Jika ada suatu tempat yang tagihan listriknya tiba-tiba melonjak secara tidak normal, maka kemungkinan besar tempat produksi rokok ilegal ada di sana.

"Misalnya, tagihan listrik bulanannya biasa berapa ratus ribu rupiah, tiba-tiba melonjak sampai Rp 5 juta, itu indikasi namanya," tutur Heru.

Sejak awal tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menangkap dan memproses 55 orang pelaku peredaran rokok ilegal. Menurut Heru, jumlah pelaku itu terbilang tinggi dan sejalan dengan upaya DJBC meningkatkan intensitas penindakan sepanjang tahun ini.

Hasil dari penindakan yang gencar dilakukan tercermin dari survei rokok ilegal tahun ini yang turun jadi 7,04 persen. Survei dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Angka 7,04 persen peredaran rokok ilegal menandakan dari 100 bungkus rokok yang dijumpai di warung-warung, terdapat 7,04 bungkus rokok ilegal atau melanggar aturan. Persentase peredaran rokok ilegal tahun lalu masih lebih tinggi, yakni 10,9 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+