Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Kenapa Orang Masih Pertanyakan Kapal Pencuri Ditenggelamkan atau Tidak?

Kompas.com - 21/09/2018, 14:19 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti heran kenapa masih ada orang yang mempertanyakan mengenai sanksi penenggelaman kapal.

Padahal, ketentuan itu sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang sebagai sanksi bagi kapal pencuri ikan, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Apakah penenggelaman kapal akan diteruskan? Kenapa tidak, selama Undang-Undangnya masih ada. Kenapa ditanya harus diteruskan atau tidak?" tanya Susi di sela-sela konferensi pers di kantornya, Jumat (21/9/2018).

Susi menegaskan, selama landasan hukumnya masih ada dan berlaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan tetap menenggelamkan kapal pencuri ikan.

Dia juga minta agar hal ini tidak dipertanyakan terus karena tidak akan ada yang berubah, kecuali aturan atau Undang-Undangnya diganti sehingga landasan hukumnya pun berbeda.

"Itu pertanyaan saya, kenapa orang masih mempertanyakan kenapa kapal harus ditenggelamkan atau tidak? Kalau kapal nyuri (ikan), (menurut) Undang-Undangnya ya harus ditenggelamkan," tutur Susi.

Dalam Pasal 69 Undang-Undang Perikanan, disebutkan bahwa lingkup kewenangan KKP adalah untuk menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan.

Juga dituliskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing.

Data KKP mencatat, sejak November 2014 hingga Agustus 2018, sudah ada 488 kapal ilegal pencuri ikan yang ditenggelamkan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Rinciannya, 276 kapal Vietnam, 90 kapal Filipina, 50 kapal Thailand, 41 kapal Malaysia, 26 kapal Indonesia, 2 kapal Papua Nugini, dan masing-masing 1 kapal dari China, Belize, serta yang tanpa negara atau tidak berbendera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com