Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Singapura Jatuhkan Denda Rp 140,6 Miliar untuk Merger Grab-Uber

Kompas.com - 24/09/2018, 12:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber CNBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Komisi pengawas persaingan usaha Singapura menjatuhkan denda sebesar 13 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 140,6 miliar (kurs Rp 14.800) terhadap Grab dan Uber. Denda ini terkait merger kedua perusahaan teknologi penyedia aplikasi transportasi tersebut.

Komisi Persaingan dan Konsumen Singapura (CCCS) juga memerintahkan Uber untuk menjual kendaraan-kendaraan dari bisnis pembiayaan lokal kepada pesaing manapun yang memberikan penawaran dengan harga wajar.

Uber Technologies menjual bisnisnya di Asia Tenggara kepada pesaing terbesarnya, Grab pada Maret 2018 lalu. Dengan demikian, Uber memiliki 27,5 persen saham Grab.

Namun, hanya dalam hitungan hari pascamerger tersebut, CCCS melakukan investigasi terkait aksi korporasi tersebut. Pada awal pekan ini, CCCS menyatakan berdasarkan hasil investigasinya bahwa merger tersebut menurunkan persaingan di pasar.

Regulator juga menyatakan menjatuhkan denda sebesar 6,6 juta dollar Singapura kepada Uber dan 6,4 juta dollar Singapura kepada Grab untuk mencegah keputusan-keputusan dalam merger yang mengganggu persaingan. CCCS juga meminta Grab menghapus peraturan-peraturan eksklusif dengan pengemudi dan taksi.

"Merger yang secara substansial mengurangi persaingan dilarang dan CCCS telah mengambil tindakan terhadap merger Grab-Uber karena menghilangkan pesaing terdekat Grab,  merugikan pengemudi dan pengendara Singapura," kata Chief Executive CCCS, Toh Han Li dalam pernyataannya.

Regulator mengatakan tarif efektif di Grab naik 10-15 persen setelah kesepakatan. Selain itu, Grab juga saat ini menguasai pangsa pasar Singapura sekitar 80 persen.

CCCS mengatakan Grab untuk mempertahankan algoritma penetapan harga dan tingkat komisi pengemudi sebelum merger.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNBC
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com