Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darmin: Program Reforma Agraria Bukan Sekedar Bagi-bagi Tanah

Kompas.com - 24/09/2018, 13:39 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia terpilih sebagai tuan rumah Global Land Forum (GLF) ke-8 oleh International Land Coalition (ILC). Kegiatan internasional tersebut diselenggarakan di Bandung, Senin (24/9/2018).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam sambutannya di acara itu mengatakan, pada 2017 lalu pemerintah telah mencanangkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang bertumpu kepada tiga pilar besar, yaitu penyediaan lahan, penyediaan kesempatan berusaha, dan peningkatan keterampilan.

"Salah satunya dilaksanakan melalui program Reforma Agraria. Program ini bukan hanya sekedar bagi-bagi tanah. Kita tidak hanya memberikan hak milik atas lahan kepada petani, tetapi juga sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan," ujar Darmin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Darmin menjelaskan, penggarap atau petani akan mendapatkan dukungan, baik melalui Dana Desa atau sumber lainnya. Dukungan tersebut mulai dari penyediaan alat produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

Baca juga: Dukung Reformasi Agraria RI, Bank Dunia Kucurkan 200 Juta Dollar AS

“Di samping itu, mereka akan mendapatkan fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. Kita akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan,” ucap dia.

Sesuai dengan arahan Presiden, kata Darmin, untuk meningkatkan skala ekonomi, pemanfaatan tanah obyek reforma agraria harus dilaksakanan melalui sistem klaster. Artinya, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung.

Dengan demikian usaha tani tersebut memiliki daya saing dan mencapai skala ekonomi, serta produktivitas yang cukup.

“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut. Dengan sistem klaster, kita akan mendorong terciptanya transformasi ekonomi desa dari ekonomi yang subsisten ke komersial,” kata Darmin.

Darmin memaparkan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perijinan serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah menginginkan evaluasi menyeluruh atas kinerja perkebunan kelapa sawit. Pemerintah meminta adanya upaya-upaya terobosan untuk memberikan kepastian hukum lahan kebun sawit rakyat, terutama yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Selain itu, pemerintah juga ingin memberi kepastian bagi petani untuk mendapatkan alokasi 20 persen dari lahan perkebunan yang dikelola oleh perusahaan besar.

Kemudian melalui Peraturan Presiden No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, pemerintah pun akan menertibkan penguasaan oleh masyarakat atas lahan yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan.

“Kita akan mengamankan kawasan konservasi secara utuh, namun kita akan lakukan perubahan batas kawasan jika memang lahan tersebut tidak lagi merupakan hutan produktif dan layak untuk digarap petani. Kita akan jadikan lahan tersebut menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria,” ujar Darmin.

Sebagai informasi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2015-2019 telah menetapkan target Reforma Agraria seluas 9 juta hektar, yang terdiri dari legalisasi aset seluas 4,5 juta hektar dan redistribusi lahan seluas 4,5 juta hektar.

RPJM juga telah menetapkan 12,7 juta hektar untuk Perhutanan Sosial. Dalam program ini sudah termasuk pemberian pengakuan dan perlindungan Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat di seluruh nusantara.

Darmin menyadari masih banyak tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Oleh sebab itu, komitmen dan kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Kelompok Masyarakat Sipil perlu terus diperkuat dan ditingkatkan agar target Reforma Agraria dapat tercapai.

“Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, yang tidak akan lama lagi ditandatangani Presiden, akan menjadi landasan kelembagaan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com