Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Tarif Cukai untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kompas.com - 24/09/2018, 20:48 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjalankan roadmap penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok yang dipangkas bertahap sejak tahun ini sampai 2021 menjadi 5 layer.

Kebijakan ini dipandang bakal menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya mengurangi konsumsi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi beberapa waktu lalu.

Sejak awal tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menangkap dan memproses 55 orang pelaku peredaran rokok ilegal. Menurut Heru, jumlah pelaku itu terbilang tinggi dan sejalan dengan upaya DJBC meningkatkan intensitas penindakan sepanjang tahun ini. 

Hasil dari penindakan yang gencar dilakukan tercermin dari survei rokok ilegal tahun ini yang turun jadi 7,04 persen. Survei dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, Kebijakan ini dimaksudkan agar perusahaan rokok taat membayar tarif cukai sesuai dengan golongannya.

“Semangat dari Kementerian Keuangan adalah meningkatkan kepatuhan. Karena itu, kalau patuh tidak perlu gaduh," kata Suahasil.

Roadmap penyederhanaan layer tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer.

Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com