Pelamar yang mendaftar dari formasi cumlaude, nilai IPK minimalnya didasarkan pada predikat cumlaude atau dengan pujian saat kelulusan.
"Iya. (Minimal IPK formasi cumlaude) yang mendapat predikat cumlaude sesuai ketentuan," kata Kepala Humas Kemenkeu Nufransa Sakti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/9/2018).
Total formasi Kemenkeu ini, akan terbagi menjadi dua unit penempatan, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Non DJBC.
Unit penempatan Non DJBC diantaranya Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Dari situs Kemenkeu, pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria berikut:
a. Tinggi badan minimal 155cm (perempuan) dan 165cm (laki-laki).
b. Tidak cacat badan.
c. Tidak buta warna.
d. Tidak dalan keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS.
e. Kacamata atau lensa kontak minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) dan atau silindris diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri.
f. Pelamar lulus pemeriksaan laboratorium.