Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Putuskan BUMN Ini Berstatus Pailit

Kompas.com - 26/09/2018, 06:02 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi (perdamaian) yang diajukan oleh karyawan PT Kertas Leces (Persero). Atas putusan ini, perusahaan pelat merah ini pun kini berstatus pailit.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; menyatakan termohon (Leces) lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah sah (homologasi); menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Ketua Harijanto membacakan amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusannya, Selasa (25/9/2018).

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (26/9/2018), dalam pertimbangannya, Hakim Harijanto menyatakan para pemohon dapat membuktikan Leces telah lalai menjalankan kewajiban dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terdahulu.

Sementara gugatan pembatalan homologasi ini diajukan 15 Maret lalu oleh 15 karyawan Leces dengan nilai tagihan senilai Rp 15,8 miliar yang berasal dari gaji dan pesangon yang belum dibayarkan Leces. Perkara terdaftar dengan nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Terkait putusan, Plt Direktur Utama Leces Syarif Hidayat bilang akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan kasasi.

"Iya sudah putus, gugatan dikabulkan. Kalau langkah selanjutnya, kita akan menempuh upaya hukum kasasi," kata Syarif saat dihubungi Kontan.co.id.

Senada Syarif, Direktur PT Perusahaan Pengelolaan Aset (persero) Henry Sihotang bilang, bahwa pemerintah sejatinya enggan membiarkan Leces pailit. "Kami akan mencegah secara maksimal, untuk mencegah Leces pailit," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP menyatakan bersyukur atas putusan yang mengabulkan gugatannya.

Ia bilang pertimbangan hakim tepat bahwa sejatinya, Leces memang sudah tak sanggup menyelesaikan tagihan-tagihan sesuai perdamaian PKPU sebelumnya.

"Pertimbangan hakim tepat, dan ini harus jadi perhatian serius bagi pemerintah, dan Kementerian BUMN, bahwa Leces pailit oleh karyawannya yang tak diepnuhi gaji dan pesangonnya," kata Eko saat dihubungi Kontan.co.id.

Padahal, lanjut Eko, tagihan-tagihan dari karyawan yang masuk kategori prioritas (preferen) telah diberikan waktu tenggang pembayaran (grace period) selama dua tahun setelah homologasi

"Tapi masih juga belum dibayar. Selain dari karyawan, dalam permohonannya kami juga menyertakan beberapa kreditur lainnya yang kuga belum dibayarkan," sambung Eko.

Sekedar catatan, PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Untuk berdamai, Leces harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur.

Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.

Sementara itu dalam ketentuan proposal perdamaian, tagihan preferen akan dibayarkan tanpa potongan. Rinciannya tagihan pajak senilai Rp 10,811 miliar dari pajak, dan Rp 221,399 atas tagihan gaji dan pesangon karyawan akan diberikan masa tenggang selama 2 tahun, dengan pembayaran selama 12 tahun.

Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan (Kemkeu) dikenakan grace period selama 5 tahun, dengan waktu pembayaran selama 45 tahun.

Untuk tagihan separatis, ketentuannya adalah tagihan dari KAM senilai Rp 888,664 miliar dan Eldorado senilai Rp 81.992 akan dipotong hingga 77,5 persen sehingga kewajiban Kertas Leces hanya tinggal Rp 218 miliar.

Tagihan dari PPA (Persero) Rp 50 miliar dan Waskita Karya Rp 109,398 miliar tak ada potongan dan diberikan grace period 10 tahun dengan jangka waktu pembayaran Rp 15 tahun.

Sedangkan dari tagihan konkuren, mekanismenya kreditur pemilik tagihan kurang dari Rp 1,5 miliar tak akan dikenakan potongan, dan akan diangsur selama 2 tahun dengan grace period 2 tahun pula.

Kreditur konkuren pemilik tagihan Rp 1,5 miliar-Rp 7,5 miliar Kertas Leces akan dapat potongan kewajiban sebesar 30 persen dari total nilai tagihan, dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 5 tahun.

Sisanya pemilik tagihan di atas Rp 7,5 miliar, Kertas Leces akan dapat potongan sebesar 50 persen dengan grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran selama 8 tahun.

Dua perusahaan plat merah lainnya yang jadi kreditur konkuren Kertas Leces yaitu PGN dan Mega Eltra akan hanya akan dihapus denda dan tunggakan serta diskon untuk utang. Ditambah grace period 3 tahun, dan waktu pembayaran sepanjang 15 tahun.

Dari seluruh ketentuan tersebut, sejatinya kewajiban Kertas Leces kepada kreditur-kreditur berkurang signifikan. Kertas Leces hanya perlu membayar senilai Rp 1,117 triliun. Meski akhirnya hal ini juga tak terpenuhi.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pengadilan putuskan Kertas Leces kini berstatus pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com