Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Pihak yang Tak Terapkan B20

Kompas.com - 26/09/2018, 13:15 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam dua pekan ini sedang mempersiapkan siapa yang akan kena sanksi karena tidak mengimplementasikan perluasan penggunaan biodiesel atau B20.

Sanksi yang diberikan adalah mengenakan denda kepada badan usaha yang terbukti tidak menerapkan kebijakan B20.

"Itu sebenarnya kami mengevaluasi minggu per minggu seperti apa pelaksanaannya. Pertamina bilang FAME (Fatty Acid Methyl Esters)-nya belum ada. Tapi, kami maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda. Badan usaha BBM-nya atau badan usaha BBN (Bahan Bakar Nabati) yang kelapa sawit," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Rabu (26/9/2018).

Darmin menjelaskan, denda yang akan dikenakan sebesar Rp 6.000 per liter. Nominal denda yang terhitung besar itu diterapkan supaya pihak terkait bisa menjalankan program B20 dengan baik dan tidak menganggap kebijakan itu sebelah mata.

"Kalau enggak didenda, nanti dianggap gampang, enggak apa-apa kok. Maksudnya begitu," tutur Darmin.

Dalam memantau implementasi B20, ada tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim dari Kementerian ESDM akan memantau implementasi B20 secara keseluruhan.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian fokus meninjau pelaksanaan tahap awal dan mencari siapa yang tidak komit terhadap kebijakan tersebut.

Mengenai penggunaan B20 oleh TNI, Darmin menyebutkan beberapa angkutan masih menjalani audit forensik terkait kesiapan untuk memakai biodiesel. Namun, Darmin memastikan B20 di TNI akan dipakai sebagai bahan bakar truk dan kapal angkut.

Perluasan penggunaan B20 telah berlaku sejak 1 September 2018 dan pemakaiannya diterapkan untuk PSO maupun non-PSO. Penggunaan B20 dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar serta dalam jangka panjang menekan defisit neraca perdagangan tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com