Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Susun Regulasi Agar Helikopter Bisa Beroperasi Malam Hari

Kompas.com - 26/09/2018, 14:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, helikopter bisa menjadi solusi keterbatasan moda transportasi lain untuk mengakses area yang sulit dijangkau. Namun, sayangnya, helikopter memiliki keterbatasan kelengkapan.

Salah satunya keterbatasan peralatan untuk bisa beroperasi di malam hari. Agar lebih fleksibel, Kemenhub akan mengatur regulasi soal itu.

"Kalau terbang malam kan pasti ada dasar aturannya dulu. Kita sedang bahas regulasi soal itu," ujar Budi di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Meski peralatan dilengkapi, tapi tak ada regulasi yang mengatur, maka tidak bisa diterapkan. Sebab, kata Budi, hal ini berkaitan dengan keamanan helikopter dan para penumpangnya.

Sementara itu, perlengkapan untuk menunjang penerbangan malam juga akan dilengkapi seperti pesawat. Pada malam hari, kondisi di udara sangat gelap sehingga butuh alat bantu seperti navigasi.

"Kita siapkan di beberapa titik karena tidak bisa dilakukan dengan visual, harus menggunakan IT, alat bantu navigasi," kata Budi.

Baca juga: Helikopter Dianggap Solusi Keterbatasan Akses di Daerah

Dengan demikian, helikopter bisa lebih fleksibel digunakan dalam kondisi-kondisi darurat. Tak hanya di perkotaan, namun juga di daerah terpencil yang masih susah diakses moda transportasi lainnya.

Sambil menyusun regulasi, Kementerian Perhubungan juga akan membuat pengujian terhadap rute-rute yang diusulkan untuk penerbangan helikopter.

"Helikopter bisa diandalkan sebagai angkutan yang cepat, efektif, ke beberapa daerah," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com