Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan CPNS, Baru 30 Persen Instansi yang Bisa Didaftarkan Pelamar

Kompas.com - 26/09/2018, 15:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sudah dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018). Namun, pada hari pertama pembukaan belum semua instansi yang bisa diregistrasi oleh para pelamar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, baru 30 persen instansi yang terdaftar di situs sscn.bkn.go.id.

“Sesuai data terkini dari back office SSCN intansi yang go live atau bisa dipilih untuk didaftarkan per jam 12.40 WIB siang ini ada 224 instansi, (yakni) 185 pemda dan 39 K/L. Kalau kita bagi dari 601, berarti ada 30 persen yang sudah bisa didaftarkan,” ujar Ridwan di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2018).

Ridwan menambahkan, data tersebut terus bertambah sejak pertama kali dibuka pada pukul 00.01 WIB dini hari tadi.

Baca juga: Ini Daftar Kementerian yang Buka Formasi CPNS untuk Lulusan SMA

“Kalau sampai tadi jam 9.30 WIB masih ada 177 K/L dan daerah. Mendekati jam 13.00 WIB sudah menjadi 224 K/L dan Pemda," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, ada sejumlah instansi yang masih merevisi pendaftaran CPNS. Atas dasar itulah, saat hari pertama dibuka tak semua instansi telah tersedia bagi pelamar.

“Kenapa baru 30 persen, karena belum selesainya merevisi Kepmenpan RB untuk masing-masing instansi terhadap formasi. Ada beberapa yang minta diubah,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com