Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Pembuatan Akun Pendaftaran CPNS Dibatasi 2 Juta Per Hari

Kompas.com - 26/09/2018, 19:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membatasi pembuatan akun pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya sebanyak 2 juta per harinya. Para pelamar bisa membuat akun pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id.

"Server Dukcpil memperbolehkan web SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional) mengakses 2 juta NIK per hari untuk pendaftaran akun SSCN," ujar Kabiro Humas BKN, Mohammad Ridwan di kantornya, Rabu (26/9/2018).

Ridwan menambahkan, dalam proses pembuatan akun BKN berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data kependudukan calon pelamar.

Data itu dibutuhkan untuk memvalidasi nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang pelamar masukan pada saat proses registrasi untuk membuat akun SSCN.

Menurut Ridwan, pada awalnya BKN hanya memiliki satu juta kuota untuk mengakses NIK di Dukcapil.

"Tadi siang sudah ada kesepakatan untuk menambah jumlah akses ke database kependudukan penjadi 2 juta per hari. Plus peningkatan bandwitch. Be positive," kata Ridwan.

Ridwan meyakini kuota tersebut akan cukup untuk memenuhi kebutuhan para pelamar.

"Tahun lalu hanya 2,4 juta akun kok. Tahun ini kami prediksi maksimal 8 juta akun. Masih jauh dari kapasitas maksimal yang disediakan, 2 juta akses per hari ya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com