Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Ganjil-Genap Diterapkan di Bali Selama Pertemuan IMF-Bank Dunia

Kompas.com - 26/09/2018, 19:34 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan Darat (Kemenhub) resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil-genap saat gelaran Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia di Bali. Kebijakan itu mulai diterapkan mulai 7 Oktober hingga 16 Oktober 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap di Bali kali ini berbeda dengan di Jakarta. Sebab, jika di Jakarta pemberlakuan ganjil-genap berlaku sepanjang hari, di Bali hanya akan berlaku dari pukul 06.00 hingga 09.00 WITA dan berlanjut pada pukul 15.00 hingga 19.00 WITA.

"Sudah dirapatkan di Bali dan sudah didaptkan semacam persetujuan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Polda Bali sudah menyetujui semua dan kami sekarang membuat regulasinya berupa peraturan menteri," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Dia mengatakan, saat ini pihak Dishub dan Polda Bali telah melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk-spanduk di setiap ruas jalan di Bali. Ketentuan ganjil-genap ini diperuntukkan untuk mobil-mobil pribadi termasuk taksi online.

Baca juga: Menhub: Ganjil Genap Mungkin Diterapkan di Bali

Adapun beberapa ruas jalan yang akan dikenai ganjil-genap adalah jalan nasional menuju Nusa Dua yang meliputi Jalan By Pass Ngurah Rai, Jalan Raya Uluwatu, Jalan Kampus UNUD, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Siligita.

Kemenhub pun menyediakan 50 armada bus umum untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang kerap menggunakan kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum.

"Dan selama pelaksanaan di sana tujuannya untuk membiasakan masyarakat bahwa pada event-event seperti itu memang ada beberapa perbedaan menyangkut rekayasa lalu lintas dan penganturan bidang lalu lintasnya," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com