Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, OJK Bekukan 11 Perusahaan Modal Ventura

Kompas.com - 26/09/2018, 21:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dan mencabut izin usaha beberapa perusahaan modal ventura di sepanjang 2018. OJK mencatat, telah membekukan 11 perusahaan dan mencabut izin usaha satu perusahaan.

Merujuk situs resmi OJK, sanksi pembekuan di antaranya diberikan kepada PT Sarana Sultra Ventura, PT Modal Nusantara Ventura, PT Vasham Kosa Sejahtera dan PT Sosial Entrerprener. Sedangkan yang dicabut adalah PT Pertamina Dana Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B Nuraini mengatakan, apabila izin usaha dicabut maka dilarang beroperasi dan pihak pengurus perusahaan diwajibkan menyelesaikan sejumlah kewajiban.

“Kalau yang dibekukan, maka kami masih berikan kesempatan untuk memenuhi ketentuan dan kemudian sanksi pembekuan bisa dicabut,” kata Anggar kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan menyebut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara langsung (on site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off site supervision). Saat ini pengawasan terhadap perusahaan modal ventura masih mengandalkan pengasawan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision).

“Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi pengawasan di lingkungan IKNB, dan kami tengah bersiap untuk bertransformasi pada pendekatan pengawasan yang fokus pada risiko-risiko,” ungkapnya.

Adapun Sekretaris Jenderal Amvindo Rimawan Yasin menyebut, untuk menentukan kredibilitas perusahaan modal ventura, diantaranya sudah mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan izin tersebut masyarakat bisa mengetahui perusahaan mana yang sehat secara kinerja dan keuangan.

“Cara yang paling mudah dengan bertanya kepada OJK, karena perusahaan modal ventura setiap bulan memberikan laporan keuangan dan tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat bisa memantau bisnis modal ventura apabila perusahaan itu telah melantai di bursa efek. Tapi sayangnya belum ada perusahaan modal ventura yang go public saat ini.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Sepanjang 2018, OJK bekukan 11 perusahaan modal ventura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com