Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Cabut Izin Usaha PO Bus yang Kecelakaan di Sukabumi

Kompas.com - 27/09/2018, 07:04 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin operasi dan usaha dari PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi pada Sabtu (8/9/2018) lalu telah resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Prang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

"Kami tegas mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata, bukan hanya busnya tapi seluruh operasinya, artinya tidak bisa lagi melanjutkan bisnis transportasi," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisan untuk meningkatkan pengawasan bus pariwisata di kawasan-kawasan wisata. Sebab, pihak Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terbatas untuk jenis bus pariwisata.

Pengawasan ini akan dilakukan tidak hanya di wilayah Jakarta, tetapi juga di semua provinsi dengan daerah wisata yang memiliki jenis jalan yang berisiko.

"Bus wisata ini kan dibanding dengan reguler dia banyak privilege. Dia tidak masuk terminal. Hanya dari pool kemudian penjemputan, ke lokasi wisata dan sebaliknya. Padahal kalau bus reguler masuk terminal sehigga bisa dilakukan ramp check oleh petugas perhubungan, tetapi tidak kalau bus wisata," jelas Budi.

Dia juga menjelaskan dalam jangka panjang, sampai dengan pertengahan Oktober 2018 pihaknya akan melakukan audit secara acak mengenai kinerja pemilik jasa pariwisata begitu pula armada yang mereka miliki.

"Jangka panjang saya membentuk tim adhoc dari beberapa institusi dan entitas untuk melihat, mengkaji, dan menyimpulkan proses bisnis dari kendaraan wisata mengenai kekurangan dan trearment seperti apa yang pas untuk mereka," ujar Budi.

Sebagai informasi, Bus Indonesia Indah Wisata dalam kecelakaan tersebut menelan korban tewas sebanyak 21 orang dengan luka berat 14 orang dan luka ringan sebanyak 2 orang di ruas Jalan Cikidang-Pelabuhan Ratu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bus tersebut telah lalai tidak mengikuti uji kir sebanyak empat kali dalam dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com