Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

245 Instansi Sudah Bisa Didaftarkan Para Pelamar CPNS

Kompas.com - 27/09/2018, 07:49 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Badan Kepgawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, ada 245 instansi negara yang sudah bisa diregistrasi oleh para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelamar sudah dapat melakukan registrasi ke 245 instansi yang terdiri dari 200 Pemda dan 45 K/L melalui laman sscn.bkn.go.id.

"Sebelum melakukan registrasi, pelamar diimbau mencermati setiap informasi syarat dan formasi jabatan yang diminta oleh K/L/D penerima kemudian baru membuat akun di portal SSCN," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/9/2018).

Ridwan menambahkan, jika instansi yang ingin dilamar belum muncul pada portal SSCN BKN, berarti instansi tersebut belum menerima pendaftaran atau formasinya belum selesai diverifikasi oleh BKN.

"Dijadwalkan pendaftaran online melalui portal SSCN akan dibuka hingga 10 Oktober 2018 mendatang," kata Ridwan.

Informasi mengenai formasi dan syarat jabatan yang dibuka pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, selain dapat dilihat di laman SSCN juga dapat di lihat pada laman instansi yang membuka rekrutmen.

Pelamar diimbau untuk tidak buru-buru melakukan pendaftaran karena data yang sudah diinput pelamar di portal SSCN tidak dapat diubah.

Guna membantu pelamar yang terkendala akses portal SSCN dan perihal informasi pendaftaran, BKN selaku Instansi Pelaksana Seleksi CPNS Nasional juga menyediakan Helpdesk SSCN 2018 yang berada di Gedung I Kantor Pusat BKN, Jl Letjen Sutoyo nomor 12 Jakarta Timur.

Sebelum datang ke Help Desk SSCN 2018, pelamar dipersilakan mengunjungi kanal Frequently Asked and Questions (FAQ) pada portal sscn.bkn.go.id yang memuat pertanyaan yang paling sering ditanyakan publik beserta solusinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com